Sabu Berat 2,5 Ton Berhasil Diamankan, Kapolri: 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

- 29 April 2021, 00:03 WIB
Kapolri melaksanakan jumpa pers terkait pengungkapan sabu seberat 2,5 ton di Lapangan Bhayangkara, Rabu 28 April 2021.
Kapolri melaksanakan jumpa pers terkait pengungkapan sabu seberat 2,5 ton di Lapangan Bhayangkara, Rabu 28 April 2021. /Humas Polri/

"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan di amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.***

Halaman:

Editor: Ahmad Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x