Ayah Brigadir J Kecewa Kuasa Hukum Tidak Diperbolehkan Melihat Proses Rekonstruksi

- 30 Agustus 2022, 21:50 WIB
Samuel Hutabarat, Mendiang Brigadir J
Samuel Hutabarat, Mendiang Brigadir J /Tim Oke Jambi

Oke Jambi - Kurang lebih selama 7,5 jam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan oleh Polri, Selasa (30/8/2022).

Ada sebanyak 78 adegan yang diperagakan. Mulai dari peristiwa yang berlangsung di Magelang sebanyak 16 adegan, Saguling 35 adegan, dan Duren Tiga 27 adegan.

Para tersangka pembunuhan dihadirkan langsung, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan sopir Putri Kuat Ma'ruf.

Meski telah usai, tampaknya rekonstruksi ini meninggalkan kesan tidak mengenakan bagi keluaga Brigadir J, pasalnya ayah Brigadir J yakni Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan polisi lantaran kuasa hukumnya tidak diperbolehkan menyaksikan langsung proses rekonstruksi.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara  tidak dibolehkan masuk," ungkap Samuel kepada wartawan, dilansir dari pmjnes.com, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, sebagai pengacara seharusnya ada hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan anaknya.

"Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," ujar Samuel.

Terpisah Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin menilai larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

Baca Juga: 5 Fakta Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x