Ayah Brigadir J Kecewa Kuasa Hukum Tidak Diperbolehkan Melihat Proses Rekonstruksi

- 30 Agustus 2022, 21:50 WIB
Samuel Hutabarat, Mendiang Brigadir J
Samuel Hutabarat, Mendiang Brigadir J /Tim Oke Jambi

"Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu," ttur Kamaruddin, dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Kamaruddin menjelaskan, dia bersama timnya datang ke TKP berdasarkan pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Mengatakan bahwa rekonstruksi akan dilakukan secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas," katanya.

Atas perlakuan itu, Kamaruddin menyatakan akan melapor ke Presiden Joko Widodo hingga DPR.

Baca Juga: Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian dan Amankan 133 Tersangka

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan, alasan diusirnya tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dari lokasi rekonstruksi.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi dikutip Oke Jambi dari Antara pada 30 Agustus 2022.

Andi menyebutkan, bahwa proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.****

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x