Adapun persyaratan yang harus di lengkapi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM :
-fotocopy KTP dan SIM
-mengisi formulir permohonan
-mengikuti tes di lokasi gerai
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berikut biaya perpanjangan,sesuai dengan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah :
Untuk perpanjangan SIM A Rp80.000
Untuk perpanjangan SIM C Rp75.000
Masyarakat di himbau selama berada di lokasi gerai di harapkan
menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
(Bella)