Peringati Hari Guru Nasional, Sudah Sejahterakah Guru Hari Ini?

- 25 November 2022, 11:27 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. /freepik.com

OKEJAMBI.COM- Setiap tanggal 25 November setiap tahunnya di Indonesia diperingati sebagai Hari Guru Nasional.

Untuk memperingati hari guru ini, OkeJambi akan membahas perihal sudah sejahterakah guru hari ini?

Guru dikenal dengan sebutan pahlawan tanpa tanda jasa. Jika kita lihat dari kesejahteraan guru hari ini, sebutan pahlawan tanpa jasa ini seolah menjadi ironi, khususnya bagi guru honorer.

Jasanya diharapkan, namun sudahkah semua guru di Indonesia sejahtera merata?

Barangkali sudah sering kita dengar, berapa banyak guru yang digaji tidak layak. Dilansir dari berbagai sumber, guru honorer umumnya digaji sebesar Rp 150.000,- hingga Rp 300.000,- per bulannya.

Jumlah yang tidak besar itu pun di beberapa tempat sering mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka! Ini Besaran Gaji Berdasarkan Golongan

Tak jarang mereka bertahan menjadi guru hanya karena punya semangat tinggi dan berharap suatu saat nanti akan diangkat menjadi PNS.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka pontang-panting cari uang dari pekerjaan lain. Entah itu buka les privat, berjualan, dan lain sebagainya.

Sarjana pendidikan di negeri ini setiap tahunnya bertambah, dan jumlahnya melimpah. Meski tidak semuanya bercita-cita jadi guru, kuliah yang mereka tempuh adalah bekal untuk menjadi guru masa depan.

Para sarjana pendidikan ini mengalami kebingungan ketika lulus. Realita yang dihadapkan ketika lulus adalah menjadi guru honorer, bertahan dengan gaji seadanya, dan berharap suatu saat nanti akan ada pengangkatan.

Tak sedikit pula yang banting stir cari pekerjaan lain yang lebih menghasilkan.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022

Tahun ini dalam upaya mensejahterakan para guru honorer, pemerintah melakukan pendataan Tenaga Guru Non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintahan.

Status kepegawaian di lingkungan pemerintahan meliputi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diharapkan dengan adanya program PPPK, guru-guru di Indonesia lebih sejahtera mengingat pentingnya keberadaan mereka sebagai pondasi utama untuk mendidik generasi penerus masa depan.

Editor: Armalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah