Resmi Dibuka! Ini Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022

- 1 November 2022, 17:30 WIB
Resmi Dibuka! Ini Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022
Resmi Dibuka! Ini Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022 /Pikiran-Rakyat.com

OKEJAMBI.COM - Pemerintah Resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 pada tanggal 31 Oktober kemarin.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) juga sudah menetapkan tahapan dan jadwal seleksi PPPK Guru 2022.

Untuk mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK Guru 2022, ada beberapa dokumen yang harus disipakan.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Lengkap Dengan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Baca Juga: WAJIB BACA! Ini Mekanisme Seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan 2022 yang Akan Segera Dimulai

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan oleh calon peserta PPPK Guru 2022 sebelum mendaftar di sscasn.bkn.go.id :

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah

2. format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x