OKEJAMBI.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sudah resmi ditetapkan, setiap Provinsi kenaikan UMP 2023 nya berbeda-beda.
Penetapan UMP 2023 itu berdasarkan pengumuman dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Hal itu tertuang dalam Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan keluarnya pengumuman tersebut, maka seluruh Gubernur telah resmi menetapkan UMP 2023 di Provinsi masing-masing.
Seperti Provinsi Sumatera Barat yang kenaikan UMP 2023 nya paling tinggi berdasarkan persenan, yaitu naik 9,15 persen, dimana di tahun 2022 UMP Sumbar sebesar Rp2.512.539.
Dengan kenaikan UMP sebesar 9,15 persen pada tahun 2023, maka besaran UMP Sumbar adalah Rp2.742.476.
Baca Juga: MOTOR IMPIAN! Honda BeAT Premium Cuma Rp12 Jutaan? Tangki BBM 5,3 Liter, Suspensi Model Teleskopik
Sementara itu Provinsi Jambi mengikuti pada urutan kedua dengan kenaikan UMP 2023 sebesar 9,04 persen.
Tahun 2022 UMP Jambi sebesar Rp2.649.034 menjadi Rp2.943.000.