RUU KUHP Disahkan Jadi UU, Hati-Hati Berkomentar!!! Semua Bisa Kena

- 7 Desember 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR tentang penetapan RUU KUHP menjadi UU.
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR tentang penetapan RUU KUHP menjadi UU. /Pixabay/miami car accident lawyers

Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).

Terkait pasal ini, Dewan Pers mengatakan wartawan bisa dihukum karena dugaan “menyebarkan kabar yang menimbulkan keonaran”.

Pasal berikutnya yang dinilai tidak tepat adalah Pasal 603 yang merupakan pasal terkait hukuman minimal koruptor.

Sebelumnya hukuman bagi koruptor minimal penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 200 juta. Namun pada RUU KUHP ini diturunkan menjadi minimal 2 (dua) tahun dan denda kategori II.

Selain dua pasal di atas, masih banyak lagi pasal-pasal kontroversial lainnya, di antaranya seperti berikut.

• Pencemaran nama baik.

• Penghinaan kepada presiden.

• Demonstrasi tidak boleh onar.

• Larangan penyebaran paham selain Pancasila.

• Kohabitasi atau hidup bersama di luar pernikahan.

Halaman:

Editor: Armalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x