Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Berikut Syarat Lengkap dan Tata Cara Pendaftarannya

- 5 Januari 2023, 17:04 WIB
Petugas Haji Indonesia saat melayani salah satu jamaah
Petugas Haji Indonesia saat melayani salah satu jamaah /Kemenag /Kemenag

Oke Jambi - Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023.

PHU yang diperlukan yakni petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat mengatakan, rekrutmen petugas haji dilakukan bertahap. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kotot dimulai 6-13 Januari 2023.

Baca Juga: Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani: ITU SALAH Banget..!!!

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui pusaka super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji,” katanya, Kamis (5/1/2023).

Dijelaskannya, untuk petugas kloter, dibuka dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Kemudian khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik.

Baca Juga: Jimin BTS dan Taeyang Bigbang Kolaborasi Keluarkan Lagu Terbaru

Selanjutnya untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” sebut Arsad.

Ia menambahkan, syarat lain yang harus dipenuhi yakni rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga.

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x