PPATK, Lembaga Independen yang Bebas dari Pengaruh Kekuasaan

- 31 Maret 2023, 18:00 WIB
Logo PPATK.
Logo PPATK. /ppatk.go.id/

Oke Jambi – PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK merupakan lembaga sentral (focal point) independen dan bebas dari pengaruh ataupun campur tangan dari kekuasaan mana pun. PPATK memiliki tugas dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan terkait tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Diketahui, secara internasional PPATK adalah suatu Financial Intelligence Unit (FIU), yang memiliki tugas dan kewenangan menerima laporan transaksi keuangan, dan melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, serta meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

PPATK punya tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dalam membentuk dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat, ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Temukan Uang Tunai Rp1,3 Miliar

Guna menunjang efektivitas pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012 dijelaskan bahwa telah ditetapkan pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.

Tugas dan Fungsi PPATK

Dikutip dari laman PPATK, lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki tugas dan fungsi yakni:

a. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

b. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

c. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan

d. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Baca Juga: Polri Lakukan Mutasi dan Rotasi Jabatan Besar-besaran

Di Indonesia, lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kali pertama dikenal dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang, dalam landasan hukum yang lebih kuat pada tanggal 22 Oktober 2010 telah diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010, yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.

Adanya Undang-undang No.8 Tahun 2010 ini memperkuat keberadaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai lembaga independen dan bebas dari pengaruh maupun campur tangan dari kekuasaan manapun. Dan setiap orang dilarang untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga wajib menolak dan/atau untuk mengabaikan segala campur tangan yang datang dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas maupun kewenangan.***

Editor: Hajrin Febrianto

Sumber: PPATK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x