Lama Tak Tersentuh, Ini Kenaikan Gaji PNS: Seberapa Signifikan Perubahannya?, Ini Kata Sri Mulyani

- 20 Mei 2023, 12:00 WIB
Lama Tak Tersentuh, Ini Kenaikan Gaji PNS: Seberapa Signifikan Perubahannya?, Ini Kata Sri Mulyani
Lama Tak Tersentuh, Ini Kenaikan Gaji PNS: Seberapa Signifikan Perubahannya?, Ini Kata Sri Mulyani /Instagram/@smindrawati/

Oke Jambi - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dapat berharap akan adanya kenaikan gaji, seiring dengan rencana perubahan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) yang tidak akan sama bagi semua PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengusulkan hal ini kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan pada tanggal 17 Mei 2023.

Azwar Anas membahas rencana pemerintah untuk mengubah rumusan pemberian tunjangan kinerja kepada PNS. Nantinya, tunjangan kinerja tidak akan sama untuk semua PNS dalam satu institusi. "Sekarang masih dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini masih dibahas bersama menteri keuangan," ungkap Anas.

Pembahasan mengenai perubahan skema pemberian tunjangan kinerja dan kenaikan gaji PNS bersama Menteri Keuangan bukanlah hal yang sederhana. Anas mengakui bahwa mereka sering membahas hal ini dengan Sri Mulyani sampai larut malam. "Soal ini memang kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," jelasnya.

Baca Juga: Kebersihan Tanpa Batas: Trik Efektif untuk Membersihkan Rumah dengan Hemat Waktu dan Uang

Baca Juga: Bergabung di Shopee Affiliate Program, Tasya Farasya Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta Lewat Spill Produk

Kenaikan Gaji PNS, Lama Tak Tersentuh

Sejak empat tahun terakhir, PNS tidak mengalami kenaikan gaji yang signifikan. Kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada tahun 2019, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya peraturan tersebut, gaji rata-rata ASN naik sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri.

Gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini sama, yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Gaji pokok PNS saat ini berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200, tergantung pada tingkat jabatannya. Yang membedakan adalah tunjangan kinerja yang diberikan. Salah satu instansi yang menerima tunjangan kinerja tertinggi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendah di DJP mencapai Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sedangkan tunjangan tertinggi mencapai Rp117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x