Peluang Emas Untuk Lulusan SMA/SMK! Pemerintah Buka Lowongan CPNS 2023 : Ini 8 Instansi Tersebut

- 23 Mei 2023, 14:00 WIB
Peluang Emas Untuk Lulusan SMA/SMK! Pemerintah Buka Lowongan CPNS 2023 : Ini 8 Instansi Tersebut
Peluang Emas Untuk Lulusan SMA/SMK! Pemerintah Buka Lowongan CPNS 2023 : Ini 8 Instansi Tersebut /Foto: augstudy.com/

3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kemenkumham membuka formasi CPNS sebanyak 253 untuk tenaga kesehatan dan 4.305 untuk tenaga teknis. Selain itu, terdapat juga formasi untuk jabatan penjaga tahanan.

4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA/SMK yang akan mengisi jabatan sebagai polisi hutan di bidang kehutanan dan pertanian.

5. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Kementerian Perhubungan membuka 684 formasi CPNS untuk lulusan SMA/SMK pada tahun 2021.

6. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

Kementerian Pertahanan juga membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA yang dapat mengisi jabatan pengemudi ambulans dan pemula-kataloger.

7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

Basarnas membuka sejumlah formasi CPNS untuk lulusan SMA/SMK, termasuk formasi Rescue pemula pada tahun 2021.

8. Kementerian Pertanian (Kementan)

Kementerian Pertanian memberikan kesempatan kepada lulusan SMA untuk beberapa formasi yang dibutuhkan.

Bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, persiapan yang matang perlu dilakukan jauh-jauh hari. Hal ini meliputi pengetahuan mendalam mengenai beberapa formasi jalur khusus yang akan dibuka pada CPNS 2023. Dengan demikian, calon pelamar dapat memilih jalur yang sesuai dan formasi yang menjadi prioritas.

Seleksi penerimaan CPNS 2023 juga menawarkan beberapa formasi jalur khusus yang menjadi prioritas. Keempat formasi jalur khusus tersebut meliputi:

1. Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Formasi ini khusus untuk lulusan S1 dengan IPK 3,5 ke atas dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi A. Pelamar harus membuktikan prestasi akademik dengan adanya penghargaan "Cumlaude/Dengan Pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.

2. Formasi Disabilitas

Formasi ini ditujukan khusus untuk penyandang disabilitas, dengan alokasi dua persen dari total formasi dalam satu instansi. Pelamar harus memiliki kemampuan visual, pendengaran, dan bicara yang baik, serta mampu berjalan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda. Surat keterangan dokter yang menyatakan disabilitas fisik juga harus dilampirkan.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: naikpangkat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x