Langkah Berani Pemerintah: Kenaikan Gaji PNS dan Revolusi Tunjangan Kinerja, Akankah Terlaksana

- 25 Mei 2023, 20:00 WIB
Langkah Berani Pemerintah: Kenaikan Gaji PNS dan Revolusi Tunjangan Kinerja, Akankah Terlaksana
Langkah Berani Pemerintah: Kenaikan Gaji PNS dan Revolusi Tunjangan Kinerja, Akankah Terlaksana /Foto: menpan.go.id/

Oke Jambi - Saat ini pemerintah tengah berencana merombak perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin)  dan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Sudah cukup lam para abdi negara, atau yang lebih dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak merasakan kenaikan gaji. Namun, saat ini terdapat harapan baru bagi para PNS di Indonesia. Pemerintah sedang membahas skema baru terkait gaji dan tunjangan kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengenai opsi kenaikan gaji PNS. Dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta beberapa waktu yang lalu Anas menyatakan, "Kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan."

Terakhir kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji para abdi negara pada tahun 2019. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji rata-rata ASN ditingkatkan sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan daya guna, hasil guna, serta kesejahteraan PNS.

Baca Juga: Beasiswa LPDP, Menabrak Batasan: Nadiem Makarim Ajak Masyarakat Proaktif, Jangan Hanya Menunggu

Dalam kurun waktu kepemimpinan Jokowi sejak tahun 2014, ini sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Peningkatan pertama terjadi pada tahun 2015, di mana porsi gaji PNS juga naik sekitar 5%. Saat ini, gaji PNS berdasarkan golongan terendah, yaitu 1a, adalah sebesar Rp1,5 juta, sementara golongan tertinggi, yaitu IVe, mencapai Rp5,9 juta.

Namun, pertimbangan untuk menaikkan gaji PNS didasari beberapa faktor, termasuk inflasi. Lonjakan harga barang dan jasa di dalam negeri dapat mempengaruhi daya beli PNS, sehingga penyesuaian gaji setidaknya diperlukan.

Baca Juga: Problema Tenaga Honorer, Menpan-RB: Jokowi Tegaskan agar Ini Segera Diselesaikan Tahun Ini

Tukin Akan Dikaji Ulang

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga tengah merombak perhitungan tunjangan kinerja bagi PNS. Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan sedang mendiskusikan perubahan skema tunjangan kinerja tersebut.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x