Oke Jambi - Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 28 Juni dan 30 Juni sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah diumumkan.
Pada tanggal 29 Juni 2023, akan menjadi hari libur nasional untuk merayakan Idul Adha. Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, menjelaskan bahwa penambahan cuti bersama dan hari libur ini juga bertujuan untuk mendorong perekonomian masyarakat.
"Ya, itu kan terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah agar lebih baik lagi," katanya, dikutip Oke Jambi.com dari Antara, Jum'at, 23 Juni 2023
Baca Juga: Mobil Mewah Kepala Negara: Anti Peluru Sampai Ledakan, Nyaman dan Aman
Baca Juga: Mahfud MD: Polisi dan MK Harus Selidiki kebocoran Informasi Putusan, Ini Bisa Jadi Fitnah
Menurut Jokowi, penambahan hari libur ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata di daerah. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menambahkan hari libur dalam rangka perayaan Idul Adha.