Oke Jambi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidaklah wajib dilaksanakan.
Surat Edaran tersebut, yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, menjelaskan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi suatu kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid.
Suharti, selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut perlu disampaikan kepada setiap kepala pendidikan di seluruh daerah.
“Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, pada Jumat, 23 Juni 2023.
Baca Juga: Jokowi Tetepkan Libur Idul Adha 3 Hari, Abdul Mu'ti: Bukti Komitmen Pemerintah Terhadap Konstitusi
Baca Juga: Mobil Mewah Kepala Negara: Anti Peluru Sampai Ledakan, Nyaman dan Aman
Lebih lanjut, Suharti menambahkan bahwa Kemendikbudristek mendorong agar setiap satuan pendidikan bersama komite sekolah melakukan musyawarah terlebih dahulu dalam menentukan kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang tua peserta didik.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.