OJK Terbitkan Peraturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

- 23 April 2024, 09:10 WIB
OJK
OJK /Ali A/

Oke Jambi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024, tentang penetapan status pengawasan dan penanganan masalah bank umum.

 

POJK 5/2024 itu dibuat untuk penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan, serta penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

 

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama, yaitu:

 

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik;

 

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x