Oke Jambi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024, tentang penetapan status pengawasan dan penanganan masalah bank umum.
POJK 5/2024 itu dibuat untuk penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan, serta penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama, yaitu:
1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik;
2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;