Dian berharap dengan diterbitkannya POJK ini, akan semakin mendorong perbankan mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
POJK 5/2024 diharapkan menjadi landasan kuat bagi industri perbankan Indonesia, untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri,” tegas Dian.