Hasil dari pemeriksaan di Bareskrim Polri, Indra Kenz dinyatakan bersalah dan ditetapkan tersangka, lalu langsung dilakukan penahanan pada esoknya 25 Februari 2022.
Hingga akhirnya pada hari Rabu 5 Oktober 2022 Jaksa menuntut Indra Kenz dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar.