Alami Kekerasan, Perempuan Harus Berani Bicara!!!

- 25 November 2022, 12:26 WIB
Hari Antikekerasan terhadap Perempuan Internasional, Stop Kekerasan!
Hari Antikekerasan terhadap Perempuan Internasional, Stop Kekerasan! /freepik.com

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa RI) menyebutkan untuk melindungi perempuan dan anak, maka disusunlah peraturan perundang-undangan yang berperspektif korban.

Baca juga: Viral Video Oknum Polisi Tendang Sopir Batubara di Jambi, Ini Penjelasan Polda Jambi

Peraturan perundang-undangan tersebut, yaitu UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021, ditemukan bahwa 26,1% perempuan masih mengalami kekerasan dalam hidupnya.

Persentase angka tersebut adalah yang terdata. Bagaimana dengan perempuan-perempuan yang tidak berani mengadukan atau tidak sadar bahwa ia telah mengalami KDRT?

Kondisi ini harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat bersama. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan terjadi dalam rumah tangga.

Halaman:

Editor: Armalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x