Pada KTT Dunia 2005, negara anggota berkomitmen untuk melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan hasutan.
Negara anggota sepakat untuk saling membantu jika terjadi kejahatan genosida di negara lain.
Jika suatu negara secara nyata gagal melindungi penduduknya, masyarakat internasional harus siap mengambil tindakan, secara kolektif, sesuai dengan Piagam PBB.