Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Pembunuhan Penyiraman Air Keras Berhasil Diamankan

8 September 2021, 04:28 WIB
Penanganan kasus pembunuhan penyiraman air keras /Meric Hermanto

OKEJAMBI.COM-Polresta Jambi Berhasil mengaman kan Pelaku Pembunuhan penyiraman air keras yang terjadi Di TKP Pondok yang beralamat di Orang Kayo Pingai Kelurahan Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi Provinsi Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pada saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Jambi, Selasa (07 September 2021).

"Pelaku yang berinisial JK (47), jenis kelamin laki-laki beralamat Jalan Singosari RT. 04, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Jambi.

Pada awal kejadian hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib, korban Sedang tidur bersama temannya insial iL dan AT di dalam Pondok, tiba tiba pelaku JK masuk dan langsung menyiram korban BM dengan air keras.

Baca Juga: AB6IX Rilis Teaser dan Jadwal Comeback

Korban BM adalah Umur 41 Tahun Agama Islam, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Pedagang, alamat : RT 18 Kel. Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.

Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Kemudian Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan korban BM langsung di larikan ke RS DKT.Koraban tidak bisa tertolong akibat luka bakar di sekujur tubuh hampir 96% dan meninggal dunia.

Korban BM Umur 41Tahun Kewarganegaraan Indonesia Agama Islam jenis kelamin : laki-laki; pekerjaan : Pedagang; alamat : RT 18 Kel. Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi;

Motif Pembunuhan pelaku adalah Balas Dendam karena Pelaku pernah terjadi keributan sehingga perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh Pelaku.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Hanya 7-13 September 2021 Open Rekrutmen Bina BNI, Termasuk Tuban

Penangkap Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira pukul 04.30 wib Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga kabur ke Wilayah Hukum Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat selanjutnya Pelaku berhasil diamankan di daerah Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Pada saat diamankan Pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga dilakukan Tindakan tegas terukur dan akhirnya Pelaku dapat diamankan Pasal 340 KUHP yang kena berbunyi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord)” dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup pungkas Kombes Pol Eko Wahyudi.***

 

Editor: Anisa Nabilah Hidayati

Tags

Terkini

Terpopuler