Pelaku Yoreci Eka Putra mengatakan, bahwa untuk pelaku Curanmor di wilayah Hukum Polsek Gunung Kerinci adalah Raju Prayuda dan Perdinan Delesep.
Kemudian anggota Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap Raju Prayuda dan Perdinan Delesep.
Terungkap saat di interogasi bahwa kedua pelaku tersebut mencuri motor di Desa Telaga Biru Kecamatan Siulak, yaitu Motor Jenis Supra X 125 No. Pol BH 4617 NC.
Setelah mencuri motor tersebut, kedua pelaku menjual motor curian ke daerah Pendung Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci.
Selain mencuri motor, pelaku Raju Prayuda juga mencuri lampu tenaga surya di daerah Jembatan Layang menuju Tanah Kampung Kota Sungai Penuh. Saat ini, pelaku Yoreci Eka Putra telah diserahkan ke Polsek Sungai Penuh, karena TKP pencurian di wilayah hukum Polsek Sungai Penuh.
Sedangkan, dua orang pelaku Raju Prayuda dan Perdinan Delesep diamankan di Polsek Gunung Kerinci untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Gunung Kerinci.***