OKEJAMBI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi, menindaklanjuti Inmendagri No 17 tahun 2021, serta Instruksi Wali Kota Jambi No 14 tahun 2021, mendapat perhatian Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Jambi.
KAMMI Kota Jambi menyatakan, penyelenggaraan PPKM Mikro oleh Pemerintah Kota Jambi, mesti dievaluasi. Dalam penerapannya, Pemkot Jambi belum maksimal dalam menangani problematika yang terjadi pada masyarakat terdampak baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.
Dibuktikan dengan fakta meningkatnya kasus covid 19 dan tidak selesainya akar permasalahan ekonomi yang membelit Kota Jambi.
Muhammad Aziim, selaku ketua KAMMI Kota Jambi menyatakan, kasus covid 19 di Kota Jambi terus mengalami gelombang peningkatan tiada henti. Hari sabtu kemarin, tercatat kasus positif Covid-19 menembus angka 4.862 orang. Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 185 orang”.
Menurut Aziim, pemberlakuan PPKM Mikro berdampak dalam setiap lini kehidupan masyarakat, terkhusus masyarakat kecil seperti pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM.
"Bukan perkara sepele, mereka yang mengalami kerugian dan kemerosotan omzet yang terjun bebas, hingga gulung tikar, sudah tentu memperparah jumlah kemiskinan dan pengangguran yang semakin massif di Kota Jambi," ujar Aziim.
Sebagai contoh (JR) pedagang kaki lima terpaksa gigit jari, yang memaksa beliau untuk membatasi jam malam operasional dagangannya.
"Ini mengancam periuk nasi keluarga saya, konsumen dagangan saya itu malam hari, mana ada konsumen saya pagi, atau siang hari. Ini jam 8/9 malam saya sudah disuruh tutup. Belum lagi gaji karyawan saya, kemudian ia berkelakar, “ntahlah corona nih datangnya di malam hari aja.” ujar beliau sambil berkelakar.