Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Pembunuhan Penyiraman Air Keras Berhasil Diamankan

- 8 September 2021, 04:28 WIB
Penanganan kasus pembunuhan penyiraman air keras
Penanganan kasus pembunuhan penyiraman air keras /Meric Hermanto

Motif Pembunuhan pelaku adalah Balas Dendam karena Pelaku pernah terjadi keributan sehingga perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh Pelaku.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Hanya 7-13 September 2021 Open Rekrutmen Bina BNI, Termasuk Tuban

Penangkap Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira pukul 04.30 wib Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga kabur ke Wilayah Hukum Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat selanjutnya Pelaku berhasil diamankan di daerah Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Pada saat diamankan Pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga dilakukan Tindakan tegas terukur dan akhirnya Pelaku dapat diamankan Pasal 340 KUHP yang kena berbunyi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord)” dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup pungkas Kombes Pol Eko Wahyudi.***

 

Halaman:

Editor: Anisa Nabilah Hidayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x