"Tersangka ini kita tangkap di kawasan sungai duren, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan di edarkan ke wilayah kota Jambi" paparnya.
Kata perwira menengah itu mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.
"RY mantan napi narkoba di polres Tebo dua tahun yang lalu, tersangka ini mengedarkan narkoba sesuai pesanan, untuk upah sendiri jumlahnya bervariasi" pungkasnya.