Bayar Segara!, Ditlantas Polda Jambi Akan Hapus Data STNK Tak Bayar Pajak 2 Tahun

- 16 Januari 2023, 11:21 WIB
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Senin (16/1).
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Senin (16/1). /Ditlantas Polda Jambi

Oke Jambi - Ditlantas Polda Jambi akan menerapkan aturan pemblokiran dan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan tak membayar pajak 2 tahun berturut - turut.

Pemberlakuan penghapusan data STNK kendaraan baik roda dua ataupun roda empat dan lebih akan dimulai setelah berakhirnya masa pemutihan pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi.

"Jika tidak dibayarkan secara dua tahun berturut-turut, hingga masa pemutihan pajak selesai," Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Senin (16/1).

Baca Juga: Angkutan Batu bara di Jambi Wajib Gunakan Sticker Ini, Nakal Siap-siap Ditilang dan Denda

Baca Juga: Honda Rilis Sepeda Listrik Versi Dax Cub dan Zoomer Dengan Desain Menarik dan Unik

Kombes Pol Dhafi menjelaskan secara kententuan penghapusan data kendaraan STNK sudah ada sejak 2009.

Ketentuan penghapusan data STNK kendaraan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

"Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sanca Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x