Untuk diketahui, Program pemutihan pajak ini diberlakukan sejak 6 Januari - 6 April 2023 mendatang.
Pada masa waktu pemutihan pajak habis, Ditlantas Polda Jambi baru memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan jika tidak dibayar berturut-turut selama 2 tahun.
Ditlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat Jambi untuk segera membayar pajak dengan mendatangi kantor Samsat di daerah masing - masing.