Bayar Segara!, Ditlantas Polda Jambi Akan Hapus Data STNK Tak Bayar Pajak 2 Tahun

- 16 Januari 2023, 11:21 WIB
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Senin (16/1).
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Senin (16/1). /Ditlantas Polda Jambi

Untuk diketahui, Program pemutihan pajak ini diberlakukan sejak 6 Januari - 6 April 2023 mendatang.

Pada masa waktu pemutihan pajak habis, Ditlantas Polda Jambi baru memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan jika tidak dibayar berturut-turut selama 2 tahun.

Ditlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat Jambi untuk segera membayar pajak dengan mendatangi kantor Samsat di daerah masing - masing.

Halaman:

Editor: Sanca Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah