Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1), Ia dinilai jaksa terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sekaligus merusak barang bukti pembunuhan tersebut.
Mantan Kadiv Propam ini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak hanya itu, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.