Andri menyampaikan peran pelaku ini dilakukan secara bergantian yakni sebagai eksekutor, penggambar lokasi dan sebagai Joki.
Setelah rangkaian penyelidikan, Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Muarojambi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dari rekaman CCTV.
“Modusnya pelaku ini mengintai korbannya dengan masuk ke dalam bank dan berpura-pura menukarkan uang, setelah melihat dalam kondisi sepi baru pelaku melancarkan aksinya dengan modus pecah kaca mobil,” tambahnya.
Bahkan, salah satu pelaku saat ini harus dirawat di Rumah Sakit karena masih mendapatkan perawatan akibat timah panas petugas.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.