Tersangka Pencabulan 11 Anak di Kota Jambi Ditangkap, Polisi Lakukan Tes Kejiwaan

- 5 Februari 2023, 22:22 WIB
Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak /Pixabay/

Oke Jambi - Polisi menetapkan Yunita Sari Anggraini (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 11 anak di Kota Jambi.

Pelaku pencabulan YSA ditangkap Polda Jambi saat sedang istirahat bersama saudaranya di Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (3/2) malam

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap tersangka.YSA juga juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Baca Juga: 11 Orang Anak di Kota Jambi Jadi Korban Pencabulan Wanita Muda

“Minggu depan kami melakukan pemeriksaan pada korban dan mengadakan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka," ujarnya.

Para korban yang terlapor telah bertambah, yang awalnya 11 anak menjadi 17 anak. Data korban ini didapatkan Polda Jambi usai melalukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Para korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan, yang berusia 8 sampai 15 tahun.

"Kita melaksanakan kegiatan olah TKP, dan sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang," ujar Andri.

Baca Juga: Polisi Tes Urine Sejoli yang Mengalami Kecelakaan Menggunakan Mobil Dinas DPRD Jambi

Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, terhadap belasan anak itu. Usaha rental PlayStation dimanfaatkan untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x