Tersangka Pencabulan 11 Anak di Kota Jambi Ditangkap, Polisi Lakukan Tes Kejiwaan

- 5 Februari 2023, 22:22 WIB
Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak /Pixabay/

"Salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya. Kebanyakan pada sore," tutur Andri.

Sebagian korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu jika tidak memenuhinya.

Baca Juga: Pasca Mobil Dinas DPRD Jambi Alami Kecelakaan, Edi Purwanto Minta Pemilik Dinonaktifkan

Tak hanya pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela, serta diminta untuk menonton film porno.

"Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton," ujar Andri.

Akibat perbuatannya, wanita itu dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Waduh! Mobil Dinas Pelat Merah Dikemudikan Anak Dibawah Umur Bersama Pasangannya Kecelakaan Tunggal di Jambi

Di mata warga, tersangka awalnya dikenal sebagai ibu rumah tangga yang jarang bergaul. Kebanyakan berada di rumah sembari mengurus usaha rental PlayStation dan menjual makanan.

Yunita sering menggunakan pakaian tertutup, sehingga warga sebelumnya tidak menyangka Yunita bisa melancarkan pencabulan pada anak-anak.

"Menurut keterangan dari anak-anak belum lama juga, baru sekitar 2 Minggu," kata Ketua RT setempat, Helmi.

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah