Jadi Pembina Upacara di SMKN 3, Ini Pesan Kapolda Jambi Untuk Siswa-Siswi

- 7 Februari 2023, 10:04 WIB
Jadi Pembina Upacara di SMKN 3, Ini Pesan Kapolda Jambi Untuk Siswa-Siswi
Jadi Pembina Upacara di SMKN 3, Ini Pesan Kapolda Jambi Untuk Siswa-Siswi /

Oke Jambi - Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono menjadi Pembina Upacara bendera di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Kota Jambi yang turut diikuti seluruh siswa serta Kepala Sekolah dan para guru. Senin, (6/2).

Kapolda mengatakan Polda Jambi mempunyai tanggung jawab dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, oleh karena itu, kami berharap seluruh siswa dan siswi mampu menjaga persatuan dan kesatuan sesama pelajar serta saling menghormati guna terwujudnya keamanan dan ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Selaku Kapolda Jambi, saya berpesan kepada para siswa untuk menghindari perilaku yang dapat merusak dan merugikan citra pelajar antara lain tidak menggunakan narkoba karena dapat merusak perilaku dan mental anak bangsa.

Baca Juga: Polda Jambi Akan Gelar Operasi Keselamatan 2023 Selama 14 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya...

Baca Juga: Pengemudi Mobil Dinas DPRD Jambi Jalani Pemeriksaan

Selain itu, Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengingatkan kepada para siswa agar hindari pergaulan bebas seperti mabuk- mabukan, melakukan sex bebas dan perbuatan negatif lainnya seperti pelecehan seksual karena tidak sesuai dengan norma aturan yang ada dilingkungan masyarakat bahkan agama juga melarangnya.

" Hindari tindakan kebut-kebutan di jalan raya, taati peraturan dalam berlalu lintas, gunakan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai standar pabrikan," lanjutnya.

Tidak hanya itu saja, Kapolda juga mengingatkan agar para siswa stop tawuran perkelahian antar pelajar yang akhirnya akan menimbulkan korban jiwa dan mengganggu masyarakat umum.

Terakhir, Kapolda Jambi juga menyampaikan kewaspadaan terhadap penggunaan jejaring sosial (sosmed) dalam pergaulan kehidupan sehari- hari yang tak luput dari teknologi informasi, UU ITE nomor 19 tahun 2016, seperti penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian pasal 28, dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan pasal 45 a, denda 1 milyar.

Dengan seringnya kita menggunakan jejaring sosial pastinya ada dampak baik positif maupun negatifnya, oleh karena itu mari kita gunakan internet sebaik-baiknya sesuai kebutuhan kita.

" Tataplah masa depan dengan meningkatkan prestasi masing-masing dan metode belajar yang up to date sehingga pelajar di usia remaja dapat diandalkan di dunia internasional," pungkas Irjen Pol Rusdi Hartono.

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah