"Kenaikan ini harus ada kajian dulu, kemudian pantas atau tidak, lalu kualitas pelayanan bagaimana. Makanya wajar kami dulu, kenaikan yang ditetapkan Walikota sepihak, makanya kami uji di pengadilan. Jangan sampai pertentangan ini berakhir di pengadilan kembali," tegasnya.
Sementara itu, ia juga mengoreksi fungsi dari dewan pengawas yang menurutnya belum berjalan sepenuhnya.
"Dewan pengawas seharusnya bertanggungjawab terhadap kinerja manajemen, kan fungsi pengawasan. Nah inilah berjalan atau tidak fungsi pengawasan ini," kata Ibnu mempertanyakan fungsi Dewan pengawas.
Dirinya juga mempertanyakan terhadap air yang selama ini telah diberikan kepada masyarakat, apakah telah sepenuhnya diawasi oleh dewan pengawas.
Baca Juga: Jadi Pembina Upacara di SMKN 3, Ini Pesan Kapolda Jambi Untuk Siswa-Siswi
"Kemudian pertanggungjawaban terhadap pelayanan itu kan juga fungsi pengawasan. Karena air minum kita ini sebenarnya, kalo diminum langsung masih agak beresiko. Artinya kalo bicara tentang pengawasan konsumen tidak dirugikan lah," sambungnya.
Lebih lanjut, Ibnu mengatakan, jika selama ini di beberapa daerah di Kota Jambi masyarakat belum sepenuhnya menikmati kualitas terbaik dari air yang dibayarkan setiap bulannya.
"Mohon maaf, di beberapa daerah PDAM ini belum 24 jam sebenarnya, faktanya seperti itu. Jangan tarif naik, tapi tidak sesuai dengan pelayanan," tegas Ibnu seraya menyesalkan wacana tersebut.***