Ratusan Supir Truk Batubara di Jambi Jadi Korban Pemalsuan SIM, Polresta Jambi Berhasil Tangkap Pelaku

- 9 Februari 2023, 23:50 WIB
Ilustrasi SIM Palsu
Ilustrasi SIM Palsu /PMJ News/

Korban diwajibkan untuk memiliki SIM B1 umum dan melengkapi berkas lamaran kerja.

Bagi korban yang tidak memiliki SIM B1 umum, lalu pelaku menawarkan untuk membuatnya dengan para pelaku.

Pelaku kemudian membanderol harga pembuatan SIM palsu kepada korban mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp1,7 juta yang kebanyakan korbannya adalah sopir truk.

Pelaku memiliki peran masing-masing yakni MA sebagai perekrut atau pencari korban, RH yang memberi perintah untuk mencari korban, dan M sebagai operator.

Baca Juga: Mirip X Max dan Forza, Zontes Luncurkan ZT125-M Terlihat Gahar Namun dengan CC Kecil

Para pelaku ini telah melakukan kegiatan pemalsuan SIM sudah sejak dari Mei 2022.

"Dalam satu bulannya mereka bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," katanya.

Atas kejadian ini ketiga pelaku ini akan dijerat hukuman maksimal enam tahun penjara dengan disangkakan pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan Surat atau dokumen.

Halaman:

Editor: Sanca Wijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x