5 Fakta Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J

30 Agustus 2022, 16:40 WIB
Putri Candrawathi mengenakan baju putih bermasker dalam rekontruksi pembunuhan Brigadir J /Tangkapan layar Polri TV

Oke Jambi - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dihadirkan dalam proses rekonstruksi di kediamannya Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Ferdy Sambo juga ikut serta meragakan sejumlah adegan pembunuhan terhadap Berigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rekonstruksi peristiwa ini ditayangkan di YouTube Polri TV. Ada sebanyak 78 adegan yang diperagakan.

Mengutip pikiran-rakyat.com, dari total jumlah adegan rekonstruksi, 16 di antaranya merupakan adegan peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022.

Baca Juga: Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian dan Amankan 133 Tersangka

35 adegan lainnya meliputi peristiwa di rumah Saguling III, pada tanggal Juli 2022 dan pasca pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selama proses rekontruksi, terdapat lima penampakan yang tertangkap kamera, diantaranya yakni :

1. Memakai Baju Tahanan dan Tangan Terikat

Inilah Ekspresi Wajah Tersangka Ferdy Sambo Memakai Baju Orange Saat Rekonstruksi Kasus

Untuk pertama kalinya Ferdy Sambo Hadir dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange saat menjalani rekonstruksi di rumah pribadinya, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, saat duduk di sebuh kursi, ekspresi wajah Sambo terlihat sesekali tersenyum tipis. Kondisi tangan Ferdy Sambo juga tampak terikat tali ties berwarna putih.

Baca Juga: Mengalami Kenaikan, Berikut Rincian Lengkap Harga TBS Sawit di Jambi Berdasarkan Usia Tanam

2. Peran Pengganti Bharada E

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri). Alasan LPSK Minta Bharada E Diganti Peran Pengganti di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ANTARA

Saat sesi adegan rekosntruksi Ferdy Sambo dan Bharada E, Penyidik kepolisian menggunakan peran pengganti untuk Bharada E.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peran pengganti dilakukan karena permintaan LPSK.

"Atas permintaan LPSK," ujarnya.

3. Putri Candrawathi Mengenakan Pakaian Serba Putih

Putri Candrawathi Kenakan Pakaian Putih Saat Rekonstruksi Jadi Sorotan, Ternyata Ini Alasannya

Istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga turut mengikuti rekonstruksi. PJ tampak mengenakan pakaian serba putih, mulai dari celana, baju, sepatu, hingga masker.

Dalam adegan rekontruksi, Putri Candrawathi terlihat tiduran sambil menelepon. Terlihat juga tersangka lain, seperti Bharada E dan Ricky Rizal serta korban, Brigadir J.

Baca Juga: Mendagri dan Jakasa Agung Dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi

4. Sambo Memeluk Istrinya

Akhirnya Terungkap! Kelakuan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk dan Cium Sang Istri di Sofa Pikiran-Rakyat.com

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk pertama kalinya Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi dipertemukan dan duduk berdua dalam rekontruksi kasus kematian Brigadir J.

Keduanya juga memperlihatkan adegan mesra seperti berpelukan. Ferdy Sambo juga mengecup kepala istrinya yang sempat menangis saat menjalani rekonstruksi.

5. Kamaruddin Tidak Bisa Menyaksikan Langsung Rekontruksi

Kamaruddin Simanjuntak dan timnya harus putar badan tak bisa lihat rekonstruksi kematian Brigadir J di Duren Tiga. Antara/Tuyani

Tim pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tidak diperkenankan melihat secara langsung rekonstruksi kasus kematian kliennya.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan, rekonstruksi atau reka ulang adalah untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Disampaikannya, orang yang dihadirkan dalam rekontruksi, yakni para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.

Baca Juga: Disabilitas di Batanghari Jambi Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan

Rian juga menyebutkan, rekontruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri, yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya, dikutip dari Antara.***

 

 

Editor: Maskun Sopwan

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler