Fraksi Demokrat Sampaikan Alasan Menolak Pengesahan UU Cipta Kerja

21 Maret 2023, 15:31 WIB
Hinca Panjaitan dalam rapat paripurna ke-19 di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. /Tangkapan layar YouTube DPR RI/

Oke Jambi – Fraksi Partai Demokrat menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa, 21 Maret 2023.

Pemimpin sidang rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, Puan Maharani, memberikan waktu lima menit kepada fraksi Demokrat untuk menyampaikan penolakannya terhadap pengesahan UU Ciptaker.

Dalam kesempatan itu, anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan beberapa alasan penolakan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Baca Juga: DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Hari Ini

Pertama, Hinca menyebut terbitnya Perppu Ciptaker tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ia menyebutkan, pemerintah seharusnya melakukan perbaikan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“MK telah secara jelas meminta perbaikan lewat proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Bukan, justru mengganti undang-undang dengan Perppu, bahkan tidak tampak perbedaan isi Perppu dengan materi undang-undang,” kata Hinca dalam ruang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat yang juga disiarkan melalui channel YouTube DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu menilai keluarnya Perppu Cipta Kerja sebagai kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Sehingga, esensi demokrasi diacuhkan dalam proses keluarnya Perppu Ciptaker.

“Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan para elite,” tegas Hinca.

Kedua, Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi aspek formalitas. Menurut Hinca, kehadiran Perppu Ciptaker cacat secara konstitusi dan dapat mencoreng putusan MK yang memerintahkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Gestur Desak Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Jambi Tolak Perpu Cipta Kerja

Hinca juga mengatakan tidak ada argumentasi yang rasional dari pemerintah terkait penetapan kegentingan yang menjadi landasan penerbitan Perppu Cipta Kerja.

“Sehingga kita perlu bertanya, Perppu Cipta Kerja ini hadir untuk kepentingan memaksa atau kepentingan penguasa?,” ujarnya.

Ketiga, Fraksi Demokrat tidak melihat Perppu Cipta Kerja menjadi solusi dari permasalahan ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia. Kehadiran Perppu Cipta Kerja, katanya, justru berpotensi memberangus hak hak para buruh.

“Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah. Terbukti pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan buruh masih berteriak lagi mengenai skema upah minimum, outsourcing, perjanjian paruh waktu tertentu, aturan PHK, skema cuti, dan lain lain,” tutur Hinca.

Setelah menyampaikan tiga alasan penolakan itu mikrofon di depan Hinca tiba-tiba mati, yang menandakan waktu lima menit yang diberikan telah habis. Meski begitu, eks sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu tetap menyampaikan penolakannya dengan suara keras.***

Editor: Hajrin Febrianto

Tags

Terkini

Terpopuler