Kapolri Keluarkan Surat Edaran Langkah Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isi Suratnya

- 23 Februari 2021, 10:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran tentang UU ITE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran tentang UU ITE /Antara/

OKEJAMBI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat edaran bernomor SE/2/11/2021 itu ditandatangani Kapolri pada 19 Februari 2021.

Dikutip OkeJambi dari Pikiran-Rakyat.com, dalam surat tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Februari 2021.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Selasa 23 Februari 2021, di Kerinci, Bungo dan Sarolangun Hujan Lebat

Listyo menjelaskan penegakan hukum yang berkeadilan tersebut adalah Polri selalu senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri juga diminta pedomani 11 poin diantaranya,

Pertama, mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Kedua, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Ini Cara Daftarnya

"Ketiga, mengedepankan upaya premtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Listyo.

Keempat, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Kelima, sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban dan tidak diwakilkan serta memfasilitasi dan memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Keenam, melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim atau Dittipidsiber dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

"Ketujuh, penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," ucapnya.

Kedelapan, terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

Kesembilan lanjut Listyo, korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

Sepuluh, penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

Terakhir, dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," tutur Kapolri Listyo.***

Editor: Ahmad Roni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x