Larangan Pembuangan Limbah Medis ke TPA Sebagai Aturan dari KLHK

- 29 Juli 2021, 16:18 WIB
Larangan Pembuangan Limbah Medis ke TPA Sebagai Aturan dari KLHK
Larangan Pembuangan Limbah Medis ke TPA Sebagai Aturan dari KLHK /menlhk.go.id

OKEJAMBI.COM – Perkara limbah medis yang masih merugikan masyarakat Indonesia hingga saat ini masih ramai diperbincangkan. Kasus tercecernya sampah medis di pinggir jalan cukup membuat semua orang resah selama pandemic covid-19.

Perkembangan limbah medis yang terjadi diseluruh Pulau Jawa masih tetap menuai perhatian KLHK dalam mengambil tindakan. Hal ini membuat KLHK terus mendorong para pemimpin daerah untuk menertibkan masyarakat dan lingkungannya demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Akibat Isoman RT, Menteri LHK: Saya Langsung Deg!

“Yang bagus sih baru kelihatan kota – kota aja gitu ya, sudah pasti DKI bagus. Ini yang disebut sarana agar masyarakat tidak terinfeksi. Pemda harus melihat ini dengan dana yang harus diolah sebesar Rp600 miliar kepada daerah,” ujar Dr. Ir. Siti Nurbaya, M. Sc 28 Juli 2021.

Limbah medis yang tentu terbilang mudah ditemukan adalah masker. Hampir seluruh masyarakat saat ini adalah pengguna masker baik di luar maupun dalam ruangan.

Namun limbah yang diakibatkan oleh benda satu ini cukup mengkhawatirkan. Pasalnya terhitung rata – rata nilai beratnya adalah 4 gram untuk satu butir masker medis. Sehingga berat seluruh limbah yang terhitung dari item satu ini tentu sangat banyak.

Baca Juga: Menanggapi Isu Alat Suntik Tercecer Di Pinggir Jalan, Menteri LHK Buka Suara

“Nilai masker per potong kira – kira 4 gram. Kalau misal 50% penduduk Indonesia memakai masker, nilai limbahnya tinggal dikali bias mencapai 130 juta gram lebih,” ungkapnya.

Nilai yang diperhitungkan di atas tercatat sejak awal terselenggaranya vaksinasi dan isoman. Sehingga pada bulan Maret 2021 KLHK menegaskan untuk seluruh warga tidak membuang limbah medis ke TPA. Hal ini disampaikan secara tertulis oleh KLHK kepada pemerintah daerah untuk tetap menanggapi hal ini.

“Saya sudah menulis surat kepada pemerintah daerah pada bulan Maret itu kita menegaskan bahwa limbah medis covid tidak boleh dibuang ke TPA. Kalau melanggar itu bisa dikenakan sanksi. Oleh karena itu pemda perlu berhati – hati dan mentaati soal ini."

Halaman:

Editor: Dewi Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x