5 Fakta Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J

- 30 Agustus 2022, 16:40 WIB
Putri Candrawathi mengenakan baju putih bermasker dalam rekontruksi pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi mengenakan baju putih bermasker dalam rekontruksi pembunuhan Brigadir J /Tangkapan layar Polri TV

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan, rekonstruksi atau reka ulang adalah untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Disampaikannya, orang yang dihadirkan dalam rekontruksi, yakni para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.

Baca Juga: Disabilitas di Batanghari Jambi Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan

Rian juga menyebutkan, rekontruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri, yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya, dikutip dari Antara.***

 

 

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah