Baca Juga: Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan, rekonstruksi atau reka ulang adalah untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Disampaikannya, orang yang dihadirkan dalam rekontruksi, yakni para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.
Baca Juga: Disabilitas di Batanghari Jambi Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan
Rian juga menyebutkan, rekontruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri, yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya, dikutip dari Antara.***