RESMI DIBUKA ! Berikut Cara Daftar dan Syarat Utama Jadi Petugas Haji 2023

- 6 Januari 2023, 07:02 WIB
RESMI DIBUKA ! Berikut Cara Daftar dan Syarat Utama Jadi Petugas Haji 2023
RESMI DIBUKA ! Berikut Cara Daftar dan Syarat Utama Jadi Petugas Haji 2023 /Dok Kementerian Agama

OKEJAMBI.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi petugas haji 2023.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan bahwa seleksi petugas haji 2023 akan dibuka secara bertahap.

“Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Pendaftaran ini dibuka untuk petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Untuk petugas kloter Kemenag membuka dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi petugas Kloter maupun PPIH Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” sambung Arsad.

Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi dibuka untuk umum dengan syarat harus memiliki surat rekomendasi.

“Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga,” tambah Arsad.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x