Kemudian, untuk kisaran insentif motor listrik sebesar Rp8 Juta untuk pembelian motor baru sedangkan untuk motor konversi ke listrik akan di subsidi kisaran Rp5 juta.
Isentif yang akan diberikan kepada pembeli untuk yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.
Pemerintah memberikan insentif kepada pembeli mobil liatrik lantaran harga mobil listrik lebih mahal sekitar 30 persen lebih tinggi dari harga mobil
Selain itu, pemerintah meyakinkan bahwa insentif yang akan diberikan tidak sama dengan subsidi BBM.