LPSK Terima Permohonan Perlindungan 2 Saksi
Berbeda dengan permohonan AG yang ditolak, LPSK justru terima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Permohonan perlindungan mereka diterima dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).
“Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” jelas Hasto.
Jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sementara terhadap N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.***