Tak Memenuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan bagi AG

- 14 Maret 2023, 16:30 WIB
AG (baju blaster hitam putih) saat mengikuti proses rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy atriyo terhadap Cristalino David Ozara.
AG (baju blaster hitam putih) saat mengikuti proses rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy atriyo terhadap Cristalino David Ozara. /ANTARA/

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 2 Saksi

Berbeda dengan permohonan AG yang ditolak, LPSK justru terima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Permohonan perlindungan mereka diterima dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

“Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” jelas Hasto.

Jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sementara terhadap N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.***

 

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x