Sri Mulyani akan Beri 7 Insentif Fiskal terkait Kendaraan Listrik, Simak Ulasannya

- 21 Maret 2023, 13:27 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /kemenkeu.go.id/

3. Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang tambang termasuk biji nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

4. Pembebasan PPN atas barang impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

5. Pajak penjualan barang mewah (PPBM).

Insentif ini akan diberikan untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.

6. Bea masuk most favoured nation (MFN).

Insentif ini untuk impor mobil Incompletely Knocked Down (IKD) sebesar nol persen serta impor mobil Completely Knock Down (CKD) nol persen melalui beberapa kerjasama Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) termasuk Korea dan Tiongkok.

7. Insentif pajak daerah.

Insentif ini berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.

Seluruh insentif fiskal yang diberikan kepada kendaraan listrik selama masa pakai secara akumulasi menekan harga jual mobil listrik sebesar 32 persen dan motor listrik sebesar 18 persen.***

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x