Menaker Ida Fauziyah Minta Gubernur Segera Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2024

- 15 November 2023, 08:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah Minta Gubernur Segera Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2024
Menaker Ida Fauziyah Minta Gubernur Segera Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2024 /

Oke Jambi - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengajukan permintaan kepada Gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Batas waktu yang ditetapkan untuk pengumuman tersebut adalah paling lambat pada 21 November 2023. Permintaan ini muncul setelah adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023.

Dalam acara koordinasi teknis di Jakarta pada Senin (13/11/2023), Menaker Ida menegaskan bahwa Gubernur harus menetapkan UMP sebelum tanggal 21 November 2023. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penetapannya harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November 2023, dan penetapan UMP sudah harus ada.

Ida menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum ini sesuai dengan amanat PP No. 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja/buruh dalam pembangunan ekonomi nasional. Menaker Ida berharap agar PP No. 51 Tahun 2023 tidak dimanfaatkan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Dia mengajak untuk memahami bersama bahwa PP No. 51 Tahun 2023 adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional. Ida menekankan bahwa keberadaan PP ini dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri, yang diharapkan akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah