Majelis hakim memutuskan beberapa hal terkait putusan perceraian Inara Rusli dengan Virgoun. Mereka mengabulkan permohonan nafkah iddah, mut'ah, dan hak asuh anak jatuh kepada Inara Rusli. Keputusan ini dianggap sebagai langkah pertama yang perdana di Indonesia, khususnya terkait royalti.
"Alhamdulillah hak asuh anak diberikan kepada Ibu Inara. Nafkah iddah dan mut'ah dikabulkan, jumlahnya privasi. Harta bersama, dikabulkan seperti royalti, ini perdana di Indonesia," ujar Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli.