Ayah Brigadir Yosua Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 22:53 WIB
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat /Oke Jambi/

Oke Jambi - Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan hukum terhadap Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara dalam dakawaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1). Hukuman itu,

Menurut Samuel, hukuman itu tidak setimpal dibanding dengan buah hatinya yang tewas terbunuh.

Baca Juga: Besok Kamis Beberapa Wilayah Pengaliran Air PDAM di Kota Jambi Terhenti Selama 6 Jam, Ini Himbauan PDAM

Dikatakan Samuel, Putri Candrawathi mengetahui perencanaan pembunuhan, ditambah ia telah berbohong terkait tuduhan diperkosa Brigadir Yosua.

Kebohongan ini menyulut amarah Sambo hingga merencanakan pembunuhan.

"Dia yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, diperkosa, katanya. Makanya, tersulut Ferdy Sambo yang akibatnya pembunuhan berencana," ujar Samuel.

Samule juga menolak pernyataan perselingkuhan putranya Brigadir Yosua dan Putri.

"Yang kami tahu hubungan anak kami dengan mereka, hanya sebatas anak buah dan atasannya," katanya.

Baca Juga: Mirip Yamaha Soul GT, Motor Listrik Selis Agats Hanya Dibandrol Seharga 14 Jutaan, Cek Spesifikasinya

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x