Oke Jambi - Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan hukum terhadap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara dalam dakawaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1). Hukuman itu,
Menurut Samuel, hukuman itu tidak setimpal dibanding dengan buah hatinya yang tewas terbunuh.
Dikatakan Samuel, Putri Candrawathi mengetahui perencanaan pembunuhan, ditambah ia telah berbohong terkait tuduhan diperkosa Brigadir Yosua.
Kebohongan ini menyulut amarah Sambo hingga merencanakan pembunuhan.
"Dia yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, diperkosa, katanya. Makanya, tersulut Ferdy Sambo yang akibatnya pembunuhan berencana," ujar Samuel.
Samule juga menolak pernyataan perselingkuhan putranya Brigadir Yosua dan Putri.
"Yang kami tahu hubungan anak kami dengan mereka, hanya sebatas anak buah dan atasannya," katanya.