Oke Jambi - Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selasa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPU Provinsi Jambi Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Balon DPD RI , 15 Orang Dinyatakan Lolos
Rudy juga mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo diberatkan tuntutan nya atas perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ferdy Sambo juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.