Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat. Jaksa Penuntut Umum menilai Sambo tidak sepantasnya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri melakukan perbuatan tersebut.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri lainnya terlibat,” kata Rudy.
Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.
Jaksa Penuntut Umum Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Baca Juga: Soroti Penyalahgunaan BBM Subsidi, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa Minta Tangkap dan Adili
Selain Ferdy Sambo terdapat empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya kemarin, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut Jaksa delapan tahun penjara.