Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 17 Januari 2023, 13:40 WIB
Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 17 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Oke Jambi - Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Selain Menteri BUMN Erick Thohir, Menpora Zainuddin Amali Juga Resmi Maju Sebagai Calon Wakil Ketua Umum PSSI

Baca Juga: KPU Provinsi Jambi Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Balon DPD RI , 15 Orang Dinyatakan Lolos

Rudy juga mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo diberatkan tuntutan nya atas perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ferdy Sambo juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat. Jaksa Penuntut Umum menilai Sambo tidak sepantasnya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri melakukan perbuatan tersebut.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri lainnya terlibat,” kata Rudy.

Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

Jaksa Penuntut Umum Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Baca Juga: Soroti Penyalahgunaan BBM Subsidi, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa Minta Tangkap dan Adili

Selain Ferdy Sambo terdapat empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya kemarin, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut Jaksa delapan tahun penjara.

Editor: Sanca Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah