10 Guru Besar UNJA yang Baru Dilantik Sampaikan Orasi Ilmiah, Apa Isinya?...

- 27 Januari 2023, 07:00 WIB
Rektor Unja, Prof. Drs. H. Sutrisno foto bersama 10 guru besar baru yang telah dikukuhkan
Rektor Unja, Prof. Drs. H. Sutrisno foto bersama 10 guru besar baru yang telah dikukuhkan /Humas Unja/

“Adanya keterkaitan polimorfisme gen dengan karakteristik kuantitatif, maka penggabungan kedua metode ini yaitu karakteristik kuantitatif dan molekuler akan menghasilkan seleksi yang lebih cepat dan lebih akurat,” tuturnya.

“Berdasarkan Nilai HCA (Analisis klaster hierarki) mengungkapkan bahwa kambing Kacang yang ada di Provinsi Jambi dapat dipisahkan menjadi kelompok yang berbeda, sehingga, kajian genetik (DNA analysis) kambing kacang terutama yang ada di Kabupaten Kerinci sangat diperlukan untuk pengembangan kambing ini menjadi breed kambing Kerinci di masa mendatang. Sekitar 90% sapi Bali pada dua daerah ketinggian, dapat diklasifikasikan berdasrakan morfometrik menggunakan analisis diskriminan kanonik. Kambing kacang terutama yang ada di Kabupaten Kerinci sangat diperlukan untuk pengembangan kambing ini menjadi breed kambing Kerinci di masa mendatang. Serta 60% DET di dataran rendah dan tinggi dapat dikarakterisasi dengan indeks tubuh, sehingga dapat dijadikan acuan seleksi dan program pemuliaan DET di masa mendatang,” jelas Prof. Depison.

Profesor bidang ilmu Produksi Ternak tersebut menggunakan Metode PCR-RFLP, yang merupakan suatu metode paling umum digunakan untuk menganalisis karakteristik molekuler seperti analisis genotip. Metode PCR-RFLP telah banyak digunakan untuk mengidentifikasi keragaman gen, dan menganalisa proporsi alel dan genotip pada ternak.

Dr. Helmi, S.H., M.H.
Dr. Helmi, S.H., M.H.

3. Orasi Ilmiah Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H.

Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. memaparkan Orasi Ilmiah dengan judul “Menggagas Pengaturan Perizinan Terpadu di Indonesia: Alternatif Menyelamatkan UU Cipta Kerja?” pada kegiatan pengukuhan Guru Besar Universitas Jambi (UNJA), Kamis (19/1/23) di Balairung Pinang Masak UNJA Mendalo.

Profesor kelahiran 6 Juni 1971 di Campang Tiga, Sumatera Selatan tersebut merupakan Guru Besar bidang ilmu Hukum Administrasi Negara dan dosen di Fakultas Hukum UNJA.

Prof. Helmi memaparkan mengenai gagasan pengaturan perizinan terpdau di Indonesia. Ia mempertanyakan apakah hal itu merupakan alternatif untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja. Makna perizinan berusaha pada UU CK menunjukkan izin sebagai produk pejabat administrasi dalam bentuk keputusan sebagai syarat legalitas melakukan (memulai) usaha tanpa menyebut sektor. Konsep perizinan berusaha pada UU CK menghendaki keterpaduan dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia.

“Permasalahan justru berbeda jika perhatian dialihkan pada UU CK yang merupakan dasar hukum dibentuknya PP. Materi muatan pasal-pasal (kecuali ketentuan umum) pada UU CK justru menimbulkan beberapa masalah,” ujarnya.

“Walaupun PP Perizinan Berusaha telah menjawab persoalan birokrasi pelayanan perizinan selama ini, namun akibat status UU CK dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020(Putusan MK91) Tahun 2020 menjadikan UU ini tidak dapat dilaksanakan. Tentu saja termasuk seluruh peraturan pelaksana mulai PP, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah. Semua harus menunggu hasil perbaikan sebagaimana UU CK selesai,” lanjutnya.

Dirinya menyatakan jika RUU berhasil dibentuk dan menjadi UU, maka Indonesia akan memiliki satu UU pokok tentang perizinan berusaha yang menjadi pedoman seluruh sektor, pelaku usaha, masyarakat umum, pejabat dan aparatur pelayanan, serta penegak hukum. Sekaligus “menyelamatkan” materi muatan UU CK.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: unja.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x